Adukan Dugaan Pelanggaran Hak ke Disnaker Maluku, Eks Pekerja Mecnesia Minta Pemerintah Bertindak

oleh -20 views
Sejumlah mantan pekerja salah satu lembaga pendidikan dan keterampilan, Mecnesia, mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Jumat (10/7/2026). Foto: Ilustrasi/AI

Ia menegaskan, seluruh proses seleksi dilaksanakan di daerah asal tenaga kerja. Setelah calon pekerja dinyatakan lulus dan menandatangani perjanjian kerja, barulah mereka diberangkatkan ke lokasi penempatan.

Pemerintah, lanjutnya, juga tetap melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penempatan tenaga kerja setelah mereka mulai bekerja.

Dugaan Pelanggaran Jadi Ranah Pengawas Ketenagakerjaan

Fiony menjelaskan, dalam praktiknya terdapat perusahaan yang melakukan perekrutan secara langsung, namun ada pula yang menggunakan anak perusahaan atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing).

Karena itu, Disnakertrans belum dapat menyimpulkan apakah mekanisme perekrutan yang diterapkan perusahaan yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan.

“Terkait perusahaan yang Bapak sampaikan, kami tidak tahu prosedur yang mereka gunakan seperti apa. Bisa saja dilakukan langsung oleh perusahaan, bisa juga melalui anak perusahaan atau perusahaan outsourcing. Jadi kami tidak bisa menyimpulkan,” katanya.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Pemasok Senjata untuk KKB, Lima Orang Ditangkap

Menurut Fiony, apabila persoalan tersebut telah menjadi sebuah kasus, maka penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran norma ketenagakerjaan menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan.

“Kalau sudah menjadi suatu kasus, nanti teman-teman pengawas ketenagakerjaan yang mengkaji apakah ada pelanggaran norma kerja. Kami di bidang penempatan hanya mengatur mekanisme penempatan tenaga kerja,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.