Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, mekanisme AKAD umumnya digunakan apabila jumlah tenaga kerja yang direkrut melebihi 10 orang. Sementara untuk jumlah pekerja di bawah itu, penggunaan mekanisme AKAD dimungkinkan tidak diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan para mantan pekerja tersebut masih dalam proses penanganan oleh Disnakertrans Provinsi Maluku.
Sementara itu, pihak Mecnesia yang sebelumnya telah dimintai konfirmasi oleh Porostimur.com belum memberikan tanggapan yang menjawab substansi mengenai proses perekrutan, penempatan kerja, maupun pembayaran hak-hak pekerja.
Porostimur.com tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pengaduan yang disampaikan para pelapor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Leonard Manuputty)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










