Adukan Dugaan Pelanggaran Hak ke Disnaker Maluku, Eks Pekerja Mecnesia Minta Pemerintah Bertindak

oleh -20 views
Sejumlah mantan pekerja salah satu lembaga pendidikan dan keterampilan, Mecnesia, mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Jumat (10/7/2026). Foto: Ilustrasi/AI

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, mekanisme AKAD umumnya digunakan apabila jumlah tenaga kerja yang direkrut melebihi 10 orang. Sementara untuk jumlah pekerja di bawah itu, penggunaan mekanisme AKAD dimungkinkan tidak diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan para mantan pekerja tersebut masih dalam proses penanganan oleh Disnakertrans Provinsi Maluku.

Sementara itu, pihak Mecnesia yang sebelumnya telah dimintai konfirmasi oleh Porostimur.com belum memberikan tanggapan yang menjawab substansi mengenai proses perekrutan, penempatan kerja, maupun pembayaran hak-hak pekerja.

Porostimur.com tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pengaduan yang disampaikan para pelapor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Leonard Manuputty)

Baca Juga  Prancis dan Maroko Berebut Tiket Semifinal, Les Bleus Waspadai Misi Balas Dendam Atlas Lions

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.