Adukan Dugaan Pelanggaran Hak ke Disnaker Maluku, Eks Pekerja Mecnesia Minta Pemerintah Bertindak

oleh -23 views
Sejumlah mantan pekerja salah satu lembaga pendidikan dan keterampilan, Mecnesia, mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Jumat (10/7/2026). Foto: Ilustrasi/AI

Porostimur.com, Ambon – Sejumlah mantan pekerja salah satu lembaga pendidikan dan keterampilan, Mecnesia, mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Jumat (10/7/2026). Mereka menyampaikan pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dialami selama bekerja sebagai tutor freelance dan meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Langkah itu dilakukan setelah Porostimur.com sebelumnya mengangkat pengakuan salah seorang mantan tutor yang mengaku mengalami persoalan pembayaran hak serta ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan isi perjanjian kerja saat ditempatkan di Toraja, Sulawesi Selatan.

Para pelapor diterima Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku, Rizal Latuconsina. Dalam pertemuan tersebut, mereka diarahkan untuk menyampaikan laporan secara resmi agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Pemkot Ambon dan Densus 88 Perkuat Sinergi Cegah Penyebaran Paham Radikal

Dalam surat pengaduan yang diserahkan, para mantan pekerja meminta pemerintah menindaklanjuti dugaan tidak dibayarkannya hak-hak pekerja selama bekerja sebagai tutor freelance, serta dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja awal.

Mereka juga berharap pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangannya agar persoalan serupa tidak kembali dialami pekerja lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.