Porostimur.com, Ambon – Akademisi Universitas Caritas Indonesia melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Ambon dengan mengangkat tema perlindungan hukum terhadap tindak pidana cyber bullying.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (4/2/2026) tersebut diikuti sekitar 120 siswa. Sosialisasi ini mendapat perhatian besar dari para pelajar di tengah maraknya penggunaan media sosial di kalangan generasi muda.
Edukasi Hukum Sejak Dini
Salah satu narasumber, Dr. Yusty Rahawarin Foxdey, SH., MH., CLA., menjelaskan bahwa berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk cyber bullying, semakin marak terjadi di era digital, khususnya di kalangan pelajar.
Kepada Porostimur.com melalui sambungan telepon, Sabtu (7/2/2026), dosen Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia itu menegaskan pentingnya edukasi hukum sejak dini bagi siswa.
“Berbagai bentuk kejahatan siber dan cyber bullying saat ini semakin marak. Karena itu, sosialisasi dan edukasi hukum sangat penting diberikan kepada siswa sejak dini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika perundungan konvensional pelakunya relatif mudah dikenali, maka cyber bullying sering kali dilakukan secara anonim melalui media sosial, baik lewat konten video maupun narasi yang menghina, mengejek, atau menyudutkan korban.









