Selain itu, regulasi dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 juga mewajibkan pemerintah menjamin sistem rujukan tanpa hambatan geografis, termasuk penyediaan armada rujukan yang memadai bagi wilayah kepulauan.
“Ketika masyarakat di daratan bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah, warga BAHIM justru harus bertaruh nyawa menunggu ambulans laut datang. Ini bentuk ketimpangan yang berbahaya,” ujarnya.
Risiko Keterlambatan Penanganan
Ia juga menyoroti meningkatnya jumlah rujukan pasien yang tidak diimbangi dengan fasilitas memadai. Dalam kondisi darurat, keterlambatan penanganan beberapa jam saja dapat berakibat fatal.
“Percuma berbicara pemerataan jika armadanya hanya satu untuk tiga pulau. Ini bukan sekadar keterbatasan, tapi potensi kelalaian serius,” katanya.
Desak Penambahan Armada
Muis mendesak Pemerintah Kota Ternate segera menambah minimal dua unit ambulans laut dan menempatkannya secara strategis di wilayah kepulauan, seperti di Puskesmas Mayau, Hiri, dan Moti.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan seremoni evakuasi, tetapi sistem layanan kesehatan yang siap, cepat, dan merata,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika persoalan ini terus diabaikan, maka setiap keterlambatan rujukan yang berdampak fatal menjadi tanggung jawab moral dan politik pemerintah daerah.










