Amnesty Desak Polda Malut Bebaskan 11 Warga Adat Halmahera Timur

oleh -246 views
Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan Polda Maluku Utara. Mereka mendesak kapolda untuk segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditahan polisi. Foto: Narasi Timur

Usman menambhakan, kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan, tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyebabkan hak-hak masyarakat adat terlanggar. Mereka harus kehilangan tanah akibat perampasan lahan yang sering dilakukan oleh korporasi dengan bantuan penegak hukum.

Latar belakang Peristiwa

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkapkan terjadi rangkaian serangan dari aparat kepolisian berupa kekerasan fisik, penembakan gas air mata, pemanggilan polisi, penangkapan, hingga kriminalisasi dalam waktu yang berdekatan terhadap masyakat adat di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menolak aktivitas pertambangan nikel oleh pihak korporasi di wilayah adat mereka.

Salah satunya terjadi pada 28 April 2025 saat sekitar 300 warga Desa Wayamli dan Yawanli dari Kecamatan Maba Tengah berjalan menuju kantor perwakilan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Desa Baburino, Maba, untuk berunjuk rasa menuntut penghentian aktivitas pertambangan nikel STS di tanah adat mereka karena merusak lingkungan dan menuntut pemulihan hak-hak warga.

Namun mereka dihadang oleh puluhan personel Polres Halmahera Timur dengan dukungan 20-30 anggota Brimob. Setelah terlibat adu mulut dan saling dorong dengan aparat kepolisian, sekitar pukul 16.00 WIT, petugas Brimob melepaskan tembakan gas air mata ke kerumunan warga sebanyak 10 kali tanpa peringatan terlebih dahulu. 

No More Posts Available.

No more pages to load.