Ancam Pengguna Jalan Pakai Sajam di Malam Tahun Baru, Polres Malra Bekuk Musa

oleh -146 views

Dari hasil penyidikan, Musa kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa dan menguasai senjata tajam tanpa hak.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada momen-momen rawan seperti malam pergantian tahun.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan senjata tajam. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama meniadakan peredaran minuman keras, karena miras menjadi salah satu pemicu utama terjadinya aksi kekerasan,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan para pemuda agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga  GMKI Ambon Desak Bongkar Mafia SDA hingga ke Akar, Minta Tata Ulang Investasi di Maluku

“Dukungan seluruh komponen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi kamtibmas di Maluku Tenggara tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Vera Renyaan)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.