Kedua, Mutasi tambah Aset Tetap senilai Rp224,91 miliar tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci serta Belanja Barang dan Belanja Bunga sebesar Rp108,66 miliar belum dapat dikapitalisasi sebagai penambah saldo per jenis Aset Tetap.
Ketiga, Saldo Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp715,08 miliar, diantaranya sebesar Rp131,54 miliar merupakan Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya yang tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang, antara lain bukti realisasi fisik dan keuangan serta dokumen perikatan yang sah.
“Banyak masalah mendasar dalam LKPD Provinsi Maluku Utara yang menjadi temuan BPK. Kami berharap melalui DPD RI selaku perwakilan daerah, dapat membantu kami agar Pemda lebih sadar akan pentingnya menyampaikan LKPD yang benar, akurat dan akuntabel sehingga menjadikan Maluku Utara lebih baik, karena kami masih menemukan adanya proyek-proyek fiktif dimana ada proyek namun tidak ada anggarannya,” ungkap Marius.
Lebih jauh Marius menyampaikan, apa yang menjadi concern anggota DPD yaitu terkait kondisi Kabupaten Taliabu yang masih mendapat opini WDP seperti tahun lalu. Kami menemukan adanya ketekoran kas di tahun 2019 sekitar Rp57M, atas hal tersebut kami sudah minta agar segera diselesaikan dan ditindaklanjuti, namun hingga 2022, baru terselesaikan sekitar Rp20 M.









