Aniaya Anak karena Tak Hafal Ayat Al-Quran, Pria di Saumlaki Ditangkap Polisi

oleh -155 views

Porostimur.com, Saumlaki – Seorang pria berinisial SA (45), warga Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi ditahan penyidik Polres Kepulauan Tanimbar atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

SA ditangkap oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim hanya beberapa hari setelah peristiwa kekerasan itu dilaporkan. Penangkapan dan penahanan dilakukan berdasarkan dua surat resmi yang ditandatangani penyidik pada tanggal 24 Juli 2025.

“Pelaku ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/52/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim dan ditahan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/52/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim,” ungkap Plt. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, S.Tr.K., M.Si., kepada Media Humas, Jumat (25/7/2025).

Dipukul karena Tak Hafal Ayat Suci

Peristiwa penganiayaan ini terjadi dua kali, yakni pada Jumat, 18 Juli dan Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIT, di rumah kontrakan pelaku yang berada di wilayah Saumlaki Utara, RT 004/RW 005.

Menurut keterangan polisi, motif pelaku dilatarbelakangi oleh kemarahan karena sang anak tidak mampu menghafal ayat Al-Quran sesuai perintahnya. Emosi tak terkendali itu berujung pada kekerasan fisik.

No More Posts Available.

No more pages to load.