Karena itu, Anos meminta setiap keputusan terkait pengaturan kapal memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
Lima Prinsip Pengaturan Kapal
Anos menyebut sedikitnya terdapat lima hal yang harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pengaturan operasional kapal.
Pertama, dasar hukum yang jelas. Kedua, kewenangan yang jelas. Ketiga, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, prosedur yang transparan. Kelima, informasi yang jelas kepada masyarakat.
“Kita tidak menolak pengaturan. Yang kita dorong adalah pengaturan yang benar, proporsional dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan, apabila sebuah kapal memang tidak memenuhi standar keselamatan, kapal tersebut tidak boleh diberangkatkan.
Begitu pula apabila ditemukan persoalan teknis atau pelanggaran, maka harus segera diselesaikan dan ditindak sesuai ketentuan.
“Kalau kapal memang tidak memenuhi standar keselamatan, jangan berangkat. Kalau ada persoalan teknis, selesaikan. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Namun, Anos mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi korban akibat persoalan koordinasi maupun tarik-menarik kewenangan antarinstansi.
“Tetapi jangan sampai masyarakat menjadi korban karena ketidakjelasan koordinasi dan tarik-menarik kewenangan antarinstansi,” sambungnya.









