“Kami menyampaikan informasi awal terkait dugaan ketidaksesuaian administratif dan teknis dalam kegiatan pertambangan oleh salah satu perusahaan di Halmahera Timur,” jelas Riyanda.
API juga menyoroti potensi kerugian negara dan daerah akibat lemahnya pengawasan terhadap regulasi sektor pertambangan, serta dampak lingkungan dan sosial yang ditanggung masyarakat sekitar lokasi tambang.
Desak Klarifikasi Soal Ore Nikel dan Kawasan Hutan
Selain itu, API menyoroti adanya informasi mengenai penjualan ore nikel yang diduga merupakan barang sitaan negara, namun belum melalui prosedur lelang atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mereka menegaskan bahwa hal ini masih merupakan temuan awal yang harus diverifikasi lebih lanjut.
“Kami tidak bermaksud menghakimi, namun mendorong agar aspek-aspek perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi ditelaah secara menyeluruh,” tegas Riyanda.
Koalisi juga meminta penelusuran mendalam terhadap penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas tambang, yang menurut mereka belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami mendorong pelibatan lembaga seperti KPK atau Satgas Penegakan Hukum Terpadu, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas,” tutup Riyanda.











