1. Mengutamakan Musyawarah
Langkah pertama yang dianjurkan adalah melakukan dialog secara baik dengan ayah atau wali.
Calon pengantin bersama keluarga dapat menjelaskan alasan memilih pasangan serta meminta pendapat tokoh keluarga atau ulama agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam banyak kasus, komunikasi yang baik mampu menghilangkan kesalahpahaman.
2. Melibatkan Tokoh Agama atau Mediator
Jika musyawarah belum membuahkan hasil, keluarga dapat meminta bantuan ustaz, ulama, penghulu, atau tokoh masyarakat yang dihormati untuk menjadi penengah.
3. Mengajukan Penetapan Wali Hakim
Apabila terbukti wali menolak tanpa alasan syar’i atau tidak bersedia menikahkan meski calon mempelai telah memenuhi syarat, maka kewenangan perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim.
Di Indonesia, mekanisme ini dilakukan melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan biasanya memerlukan penetapan dari Pengadilan Agama sebelum akad nikah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
sumber: detikhikmah











