Bahas Kenaikan Tarif Angkutan, DPRD dan Dishub Kota Ambon Rapat Bersama

oleh -19 views
Link Banner

Porostimur.com | Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melakukan rapat bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon terkait kenaikan tarif angkutan umum yang akan diberlakukan mulai tanggal 7 September mendatang.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon Robby Sapulete, menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengsinergikan kepentingan masyarakat dan pengemudi sehingga tidak merugikan siapa-siapa.

“Sudah pernah lihat jalan pegunungan seperti Ema dan Kilang?, kalau di daerah datar ban itu satu tahun diganti satu kali tapi kalau di daerah pegunungan, bannya itu bisa diganti satu tahun tiga kali, belum lagi dengan dia punya kanvas rem, belum lagi dengan absorsi bahan bakar,” beber Sapulete kepada wartawan di Baileo Rakyat-Belso, Jumat (3/9/2021).

Lanjutnya, absorsi bahan bakar pada daerah flep dengan daerah tanjakan konsumsinya berbeda, sehingga Dishub menggunakan formulasi dari kementrian perhubungan menjadi dasar perhitungan itu, dan hasilnya seperti itu.

“Walaupun dengan pertimbangan-pertimbangan Dewan yang terhormat bahwa ini karena kondisi pandemi, akan kita lihat tetapi kita akan ambil jalan tengah sehingga pengusaha angkutan umum, maupun juga dengan para pengemudi tidak di rugikan satu sisi, namun di sisi yang lain pengguna transportasi dalam hal ini masyarakat tidak dirugikan,” tutur Sapulete.

Sapulete bilang, Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan bukan hanya memikirkan dua ribu pengemudi angkot, tapi empat ratus ribu masyarakat kota Ambon yang kita pikirkan.

“Bagaimana empat ratus ribu ini dengan dua ribu ini kita ambil jalan tengah nya,” tanya Sapulete.

Terkait permintaan dewan untuk kenaikan tarif yang tidak boleh lebih dari 30 persen.

“Bisa saja, akan kita lihat, dan kita akan hitung lagi. Tapi kenyataan di lapangan akan kita temui,” jelasnya.

Sapulete memberikan contoh, Trayek ini misalnya Rp. 4.758 rupiah, mestinya kan kita bulatkan sehingga mungkin ada lebih sedikit karena nantinya pada saat implementasi di lapangan, para pengguna Jaza transportasi dalam transaksi pembayaran dengan pengemudi itu ribet, sehingga kita ambil jalan tengah bagaimana? Keatas atau kebawah.

“katakanlah kalau memang dia Rp.4.868 rupiah, bisa saja kita bulatkan menjadi Rp.4.900 yah kan, berarti ada pergeseran. Itu pun juga pasti ada selisih seratus,” terangnya.

“Tetapi fakta di lapangan berkata bahwa kalau tarif lama Rp. 2. 800 rupiah kadang orang kasih Rp. 3000-4000, tak ada kembalian. No problem yang penting pelayanannya bagus, masyarakatnya puas, yah makanya pengemudi juga harus profesional,” ungkapnya.

“Jadi begitu, nah itu yang kita akan hitung. Yang saya bilang tadi, keputusan itu tidak merugikan masyarakat di satu sisi, dan tidak merugikan pengemudi serta pengusaha angkot. Kepentingan keduanya ini mesti kita sinergikan sehingga muncul harga yang tidak merugikan kedua pihak,” tutup Sapulete.

Sementara itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, “Dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis yang disampaikan soal sparepart soal kebutuhan BBM Soal jarak semua aspek teknis yang tadi disampaikan intinya tidak boleh lebih dari 30 persen,” tandasnya.

Latupono menyatakan, bagi kami dengan kondisi yang ada saat ini yang ekonominya lagi lesu masyarakat lagi susah kita tidak mau kenaikan tarif diatas 30 persen dengan pertimbangan berbagai aspek, demikian kita akan melihat tarif yang rasional dan bisa di pertanggungjawaban.

“Karena menyangkut kenaikan ini, memang harus naik karena ada perubahan bahan bakar premium ke Pertalite yang kenaikan yang cukup signifikan tapi memang harus dihitung benar dampak sosial ke masyarakat itu yang kita hindari.” pungkasnya. (nicolas)

No More Posts Available.

No more pages to load.