Porostimur.com, Langgur – Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melakukan kunjungan konsultasi ke Direktor Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan di Jakarta beberapa waktu lalu, guna membicarakan rencana operasional Rumah Sakit Pratama Elat.
Kepala Dinas Kesehatan Malra Muhsin Rahayaan, mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihaknya mengkonsultasikan rencana operasional Rumah Sakit Pratama Elat, termasuk petunjuk teknis administrasi, persyaratan operasional dan mekanisme pemberian kode registrasi RS Pratama Elat.
“Saya bersama Kabid Yankes, Kabid P2 bertemu Ditjen Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes untuk
berkonsultasi terkait operasional rumah sakit pratama elat,” ujar Rahayaan, Senin (3/3/2025).
“Secara teknis seluruh izin operasional itu diatur oleh pemerintah daerah melalui sistem perizinan online melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),” imbuhnya.
Rahayaan menjelaskan, guna operasionalisasi RS Pratama Elat, Dinkes Malra harus melengkapi beberapa syarat, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan peraturan pemerintah terkait.
“Salah satu syarat juga adalah adanya rekomendasi dari Dinkes Maluku melalui visitasi. Namun sebelum itu, Pemkab Malra melalui dinas kesehatan harus melengkapi kebutuhan dasar operasional seperti jaringan listrik, mobiler dan sumber daya manusia (SDM),” pungkasnya.










