Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor Urut 1 Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (Bahrain-Umar) mendalilkan bahwa Paslon Nomor Urut 3 Hasan Ali Bassam dan Helmi Umar (Ali-Umar) telah menggerakkan kepala sekolah SD dan SMP saat kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Halmahera Selatan 2024.
Hal itu disampaikan saat sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Halmahera Selatan 2024 pada Jumat (10/01/2025) di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitiusi (MK), Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut, Meidi Noldi Kurama mewakili Pemohon menilai bahwa penggerakan kepala sekolah SD dan SMP dalam kontestasi Pilbup Halmahera Selatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Selain itu, Pemohon menilai bahwa penggerakan kepala sekolah tersebut merupakan bentuk dari praktik kecurangan yang tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
“Suara yang diperoleh pemenang yang ditetapkan oleh Termohon bukan merupakan cerminan dan kedaulatan rakyat yang genuine tetapi karena tekanan dari perasaan ketakutan yang luar biasa,” ucap Meidi saat menyampaikan pokok permohonan.