Bahrain-Umar Persoalkan Penggerakan Kepala Sekolah dalam Pilbup Halmahera Selatan

oleh -19 views
Kuasa Hukum Pemohon Meidi Noldi Kurama memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (10/1/2025). Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor Urut 1 Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (Bahrain-Umar) mendalilkan bahwa Paslon Nomor Urut 3 Hasan Ali Bassam dan Helmi Umar (Ali-Umar) telah menggerakkan kepala sekolah SD dan SMP saat kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Halmahera Selatan 2024.

Hal itu disampaikan saat sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Halmahera Selatan 2024 pada Jumat (10/01/2025) di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitiusi (MK), Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut, Meidi Noldi Kurama mewakili Pemohon menilai bahwa penggerakan kepala sekolah SD dan SMP dalam kontestasi Pilbup Halmahera Selatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga  Benarkah Kebakaran Los Angeles adalah Azab dari Allah? Ini Penjelasannya

Selain itu, Pemohon menilai bahwa penggerakan kepala sekolah tersebut merupakan bentuk dari praktik kecurangan yang tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Suara yang diperoleh pemenang yang ditetapkan oleh Termohon bukan merupakan cerminan dan kedaulatan rakyat yang genuine tetapi karena tekanan dari perasaan ketakutan yang luar biasa,” ucap Meidi saat menyampaikan pokok permohonan.

No More Posts Available.

No more pages to load.