Bahrain-Umar Persoalkan Penggerakan Kepala Sekolah dalam Pilbup Halmahera Selatan

oleh -323 views
Kuasa Hukum Pemohon Meidi Noldi Kurama memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (10/1/2025). Humas/Teguh

Artinya, kompetensi Pemohon berdasarkan pengalamannya dalam memimpin Kabupaten Halmahera Selatan menuju Kabupaten yang aman dan tenteram sudah teruji dan terbukti.

“Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan masih merindukan dan menginginkan Pemohon untuk menjadi bupati dan wakl bupati Kabupaten Halmahera Selatan,” jelas Meidi.

Atas dasar hal tersebut, Meidi mewakili Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan guna melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Halmahera Selatan. Hal itu disampaikan saat Meidi membacakan petitum. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.