Artinya, kompetensi Pemohon berdasarkan pengalamannya dalam memimpin Kabupaten Halmahera Selatan menuju Kabupaten yang aman dan tenteram sudah teruji dan terbukti.
“Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan masih merindukan dan menginginkan Pemohon untuk menjadi bupati dan wakl bupati Kabupaten Halmahera Selatan,” jelas Meidi.
Atas dasar hal tersebut, Meidi mewakili Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan guna melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Halmahera Selatan. Hal itu disampaikan saat Meidi membacakan petitum. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









