Bahrain-Umar Persoalkan Penggerakan Kepala Sekolah dalam Pilbup Halmahera Selatan

oleh -193 views
Kuasa Hukum Pemohon Meidi Noldi Kurama memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (10/1/2025). Humas/Teguh

Lebih lanjut, Meidi menuturkan bahwa penggerakan kepala sekolah tersebut untuk memenangkan Paslon Ali-Umar dilakukan di 5 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu: Kecamatan Kecamatan Obi, Kecamatan Obi Selatan, Kecamatan Obi Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah dan Kecamatan Gane Barat Utara serta.

Kecamatan Obi menjadi pusat pertemuan antara Paslon Ali-Umar dengan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Halmahera Selatan.

Faktor yang mempengaruhi penggerakan kepala sekolah tersebut berdasarkan penuturan Meidi adalah karena Paslon Ali-Umar merupakan petahana. Artinya, sebagai petahana Paslon Ali-Umar dapat memberikan instruksi secara terstruktur terhadap kepala sekolah untuk kemudian bergerak secara sistematis dan masif dalam rangka pemenangan Paslon Ali-Umar yang notabene adalah petahana.

Baca Juga  Hadiri Muscab PKB Halbar, Bupati James: Semua Parpol Pilar Demokrasi

“Menjelang pencoblosan terdapat silaturrahmi antara Bupati incumbent/petahana Nomor Urut 3 di Pulau Obi yang sengaja dirancang untuk memberikan instruksi,” ungkap Meidi.   

Padahal, masyarakat di Kabupaten Halmahera menurut Meidi menginginkan Pemohon untuk menjadi Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini dikarenakan Pemohon pernah menjadi Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yang menjadikan Halmahera Selatan aman dan tenteram.

No More Posts Available.

No more pages to load.