“Sebenarnya yang kita butuhkan hanya penjelasan, logikanya DIPA belum ada, kok ada kegiatan besar terselenggara di awal tahun, ini uangnya dari mana, gaji kita saja belum keluar kok,” tukasnya
Meski demikian, Rofik mengakui, hal tersebut bisa saja dilakukan, dengan logika jika APBD sudah ditetapkan, sehingga pemerintah dapat melakukan pergeseran dan penyesuaian pada beberapa mata anggaran, sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur.
“Misalnya APBD 2022 sudah selesai di evaluasi dan dibahas oleh DPRD bersama Pemprov, lalu dibawa ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi hasilnya, kemudian dikembalikan ke DPRD untuk dilihat item yang harus dievaluasi lalu diberikan nomor dan ditetapkan sebagai APBD murni baru kemudian diberikan langkah berikutnya,” tukasnya.
Untuk itu, sebut Afifudin yang kita butuhkan transparansi, bukan mencari-cari kesalahan, jadi kalau orang berbicara tentang transparansi jangan berpikir sementara mencari-cari kesalahan orang lain.
Rofik juga menyayangkan banyaknya pekerjaan di luar APBD namun tidak tercatat sebagai hutang pemerintah daerah.
“Ini menyalahi regulasi dan sudah jelas bertantangan dengan aturan pemerintah dan Undang-undang yang mengatur sistem pemerintahan dan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (red/mimbarrakyatnews)









