Porostimur.com, Ternate — Polemik tambang di Maluku Utara kembali memanas setelah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menuai kecaman publik usai membantah keterlibatannya dalam praktik pertambangan ilegal, meski perusahaannya terseret sanksi denda jumbo hingga Rp500 miliar.
Kontroversi ini mencuat setelah pernyataan Sherly yang dikutip tvOne pada Kamis (21/5/2026). Ia mengakui memiliki tambang yang merupakan warisan dari almarhum suaminya, Benny Laos, namun menegaskan tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Saya sudah bilang bahwa saya memiliki tambang iya, tepatnya almarhum suami saya memiliki tambang. Kemudian beliau meninggal, beliau mewariskan ke saya. Sekarang saya memiliki tambang, ya,” ujar Sherly.
Ia juga membantah tudingan tambang ilegal. “Apakah saya melakukan penambangan ilegal? Saya tidak melakukan penambangan ilegal,” tegasnya.
Sherly bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi hukum jika terbukti melanggar. “Saya melakukan semua sesuai aturan dan hukum. Jika saya melakukan ilegal, maka saya menerima konsekuensinya secara hukum,” katanya.
Denda Rp500 Miliar dan Status Pulau Gebe Dipersoalkan
Pernyataan tersebut langsung menuai respons keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum dan politik, Muslim Arbi. Ia menilai bantahan Sherly bertentangan dengan fakta hukum yang telah terungkap melalui sanksi dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan.









