Porostimur.com, Jailolo – Pemkab Halamahera Barat (Halbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) permudah wajib pajak dengan sistem pembayaran secara online yang dapat diakses melalui handphone (Mobile Banking).
Hal ini disampaikan Kepala BAPENDA Halbar Chuzaemah Djauhar setelah melakuka penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( PKS) Sistim Pembayaran on-line (e-payment) untuk PBB P2 bersama Kepala Bank BPD Maluku/Malut Cabang Jailolo, Rabu (19/03/25).
“Sistim pembayaran on-line tujuannya mempermudah wajib pajak untuk pembayaran pajak, pembayaran tidak perlu lagi ke kantor BAPENDA tapi sidah bisa lakukan secara on line,” terang dia.
Mantan Sekwan Halbar ini juga bilang, langkah awal pembayaran secara online ditetapkan BAPENDA Halbar adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Kami juga akan lanjutkan lagi pembayaran online dengan jenis pajak yang lain, seperti restoran, rumah makan dan hotel/ penginapan,” kata Chuzaemah yang akrab disapa Ema.
Kaban Ema menjelaskan, e-payment PBB adalah pembayaran PBB-P2 yang dilakukan secara online, caranya mudah cukup diakses melalui ponsel.
“Cukup siapkan nomor objek pajak (NOP) serta pilih metode pembayaran maka PBB dapat langsung dibayarkan,” jelasnya.