Ia menjelaskan, data yang akurat menjadi dasar penting dalam administrasi perpajakan. Karena itu, pembaruan data tidak hanya dilakukan terhadap objek pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga mencakup pendataan rumah, bangunan, dan objek pajak baru di setiap desa.
Bapenda Libatkan Pemerintah Desa dan Kecamatan
Fadli menegaskan, pembenahan data PBB-P2 membutuhkan keterlibatan pemerintah desa dan kecamatan. Aparat di tingkat wilayah diharapkan aktif melaporkan perubahan kepemilikan maupun penambahan objek pajak agar dapat diverifikasi oleh Bapenda.
“Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Bapenda. Kita harus bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa agar pendataan lebih akurat dan masyarakat semakin sadar akan kewajibannya membayar pajak,” jelasnya.
Menurut dia, koordinasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan informasi mengenai besaran pajak dan mekanisme pembayaran dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Dengan data yang lebih akurat, potensi kesalahan administrasi akibat perubahan kepemilikan atau ketidaksesuaian identitas wajib pajak diharapkan dapat diminimalkan. Pemerintah desa juga diharapkan terbuka dan proaktif menyampaikan informasi mengenai objek pajak baru di wilayah masing-masing.
Selain memperbarui data, Bapenda Halsel mendorong masyarakat memanfaatkan mekanisme pembayaran yang telah disediakan pemerintah, termasuk layanan melalui perbankan atau transfer, guna mendukung transaksi yang lebih tertib dan transparan.











