Batas Penanganan Kemiskinan Ekstrim Sampai Bulan Desember 2021, ini Kata Hanubun

oleh -136 views

Hanubun berpesan kepada masyarakat, jangan menganggap vaksin itu haram hukumnya, karena Majelis Ulama Indonesia telah mengesahkan (Halal) jadi harus divaksin.

“Sementara para dokter dan ahli telah mengakui, bahwa vaksin di perbolehkan, sehingga masyarakat jangan ragu untuk Vaksin,” katanya.

Hanubun juga menyampaikan terimakasih kepada Sinode AMGPM yang telah membatu mem-vaksinkan 1071 warga pada hari Minggu (31/10/2021).

“Untuk itu 11 kabupaten/kota yang ada di Maluku, Malra berada di posisi kedua setelah Kota Ambon, dan peringkat ini harus dilampaui, dan para camat dan kepala ohoi agar mendata ulang dan selanjutnya melaporkan pada Puskesmas setempat,” ujarnya.

Hanubun menegaskan, bantuan sosial ini diberikan kepada warga empat kecamatan yang tergolong miskin ekstrim, yakni yang pendapatannya kurang dari Rp. 900.000, atau sebesar Rp.810.000.

Baca Juga  John Herdman Bawa Lima Calon Debutan ke Piala AFF 2026, Siap Dapat Kesempatan Perdana

Untuk upaya Pemda Malra menambahkan dengan anggaran 3,8 Milyar guna untuk menjawab sekaligus menutupi kekurangan di atas rata-rata.

Hanubun optimis, empat Kecamatan yang tergolong miskin ekstrim ini akan selesai pada bulan Desember nanti. (saad)

No More Posts Available.

No more pages to load.