Bau Busuk Pengelolaan Dana PEN, Sejumlah Pihak Desak Polisi & Jaksa Bergerak

oleh -25 views

Menurut Leasa, kasus ini sudah masuk dalam unsur korupsi, karena uang negara telah dicairkan, namun uang tersebut tidak digunakan untuk pekerjaan sebagaimana tertuang di dalam nomenklatur proyek.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti ini, juga mendesak Kepala Dinas PU Maluku untuk bertanggungjawab.

“Kepala Dinas PU harus bertanggungjawab. Atas dasar apa mencairkan anggaran 100 persen padahal proyeknya belum jalan. Ini kan jadi persoalan. Itu artinya dugaan korupsinya sudah mengarah,” tegas Leasa.

Desakan yang sama juga datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku.

Direktur LIRA Maluku, Yan Sariwating menegaskan, Dinas PU Maluku yang paling bertanggung jawab terhadap adanya kesemrawutan dan ketidak beresan yang terjadi.

Baca Juga  Dave Laksono Dorong Penguatan OMSP dan Intelijen Maritim di Maluku

“Beta kira musti ada tindakan hukum. Dan sudah harus mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum yaitu kejaksaan dan kepolisian,” jelas Sariwating.

Sariwating minta kejaksaan dan kepolisian untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, aparat penegak hukum sudah harus bergerak mengusutnya, bahkan tidak perlu menunggu ada laporan masyarakat, sebab ini karena sudah dipublikasikan, sehingga bisa dilakukan proses penyelidikan awaln di lapangan.