Salah satu proyek yang menjadi perhatian LIRA adalah proyek Penataan Kawasan dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center yang diduga fiktif.
Pasalnya proyek yang sudah dianggarkan dan anggarannya telah cair 100 persen, namun sayangnya di lapangan pekerjaan itu tidak ada.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 3,010,000,000,00, namun kenyataannya proyek tersebut fiktif, maka kejaksaan dan kepolisian harus mengusutnya, sebab sangat disayangkan proyek tersebut tak dikerjakan alias fiktif.
“Tindakan demikian, sudah masuk dalam unsur korupsi, karena uang negara sudah dicairkan, namun pekerjaan di lapangan tidak ada,” katanya. (tim)




