Porostimur.com, Ternate – Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 12 TPS yang akan dilakukan PSU itu, tersebar di 5 Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Rusly Saraha, mengatakan, rekomendasi PSU tersebut dikeluarkan setelah adanya temuan pelanggaran yang memengaruhi integritas dan keabsahan pemungutan suara di masing-masing TPS tersebut. Temuan tersebut mencakup penggunaan identitas ganda, juga penggunaan sisa surat suara saat mencoblos.
Rincian TPS yang direkomendasikan PSU di antaranya, 1 TPS di lokasi PT NHM Kabupaten Halmahera Utara, 1 TPS di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kabupaten Halmahera Barat, 1 TPS di Kelurahan Makassar Timur dan 1 TPS di Kelurahan Takome, Kota Ternate.
“Kemudian 4 TPS di Kabupaten Halmahera Timur, masing-masing 1 TPS di Teluk Buli, 1 TPS di Desa Maba Sangaji dan 2 TPS di Desa Soagimalaha, lalu 4 TPS di Kabupaten Halmahera Tengah terdiri dari 2 TPS di Desa Fidy Jaya dan 2 TPS di Desa Were,” ungkap Rusly, Senin (19/2/2024).
Rusly menambahkan, dari 12 TPS PSU tersebut ada yang hanya untuk satu surat suara. Seperti pada 1 TPS di Halmahera Utara PSU hanya untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden.









