Bawaslu Maluku Utara Tegaskan Larangan Kampanye Sebelum 25 September

oleh -0 Dilihat

Selain larangan iklan kampanye, metode kampanye lain seperti rapat umum dan pertemuan tatap muka juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Bawaslu memastikan setiap tahapan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan guna menjaga integritas pemilu. (Mansyur Armain)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  STAI Babussalam Sula Buka PKKMB 2026, Gandeng BAZNAS Salurkan Beasiswa untuk 10 Mahasiswa

No More Posts Available.

No more pages to load.