Porostimur.com, Ternate – Bawaslu Maluku Utara mengusut dugaan adanya pencoblosan surat suara sisa oleh tiga orang wanita di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Akelamo Cinga-cinga, Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat. Peristiwa ini terjadi pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, Rabu (14/2/2024).
“Diduga ada keterlibatan KPPS dalam aksi ini, serta pembiaran oleh pihak Panwas setempat,” kata Anggota Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha, Jumat (16/2/2024).
Rusly mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga menambahkan bahwa proses penanganan pelanggaran akan menunggu informasi dari Bawaslu Kabupaten.
Wanita yang diduga mencoblos 30 surat suara sisa tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang. Bawaslu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan kecurangan dalam Pilkada 2024. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









