Porostimur.com, Jailolo – Anggota Bawaslu Maluku Utara Sumitro Muhammadia dan Tim Khusus Badan Pengawasan Maluku Utara memantau sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau pungut hitung suara di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Rabu (27/11/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi itu mengatakan, setelah mencoblos di TPS 01 Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, Halbar, Ia bersama tim memonitoring sejumlah TPS untuk memastikan pencoblosan berjalan lancar.
Dalam pantauan, Ia menemukan pemilih yang datang ke TPS hanya membawa undangan tanpa kartu Identitas seperti KTP, SIM dan lainnya.
“Harusnya ada KTP untuk membuktikan kalau undangan tersebut betul milik si pemilih,”ujarnya.
Menurut Sumitro, jika tanpa KTP atau identitas lainnya yang menunjukan foto maka akan berpotensi kecurangan, atau penyalahgunaan hak suara orang lain. Misalnya Form C Pemberitahuan digunakan orang lain.
Ia mengaku kesal dengan sikap petugas KPPS yang tidak mengingatkan pemilih, atau memberi sanksi jika tidak membawa KTP maka tidak boleh mencoblos.
“Petugas KPPS tidak mengingatkan pemilih untul membawa KTP saat pencoblosan. Saran saya, KPU dan jajarannya, sesuai juknis KPU bahwa pemilih yang terdaftar baik dalam DPT maupun DPTD harus menunjukan KTP atau identitas lainnya, yang ada fotonya, ini penting untuk menghindari potensi kecurangan,” tandasnya.