Beda PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat, ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 Kota Ambon

oleh -295 views

Untuk sektor esensial yang mencakup pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non karantina; dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal  50% persen  staf, sementara untuk industri orientasi ekspor, beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat; dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Baca Juga  Perang Iran Memasuki Bulan Keenam, Trump Terjebak Pilihan Sulit di Selat Hormuz

Penanganan bencana, energi,logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),dapat beroperasi dengan ketentuan 100% persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

No More Posts Available.

No more pages to load.