Porostimur.com, Ternate — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Kedua tersangka, masing-masing LOL alias Undu (22) dan WAS alias Kotu (22), diamankan di lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin, dalam konferensi pers, Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa Undu ditangkap di Galela, Halmahera Utara, sementara Kotu dibekuk di Tafure, Ternate, oleh tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Polda Maluku Utara.
“Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan empat unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Matic yang telah dijual dengan harga relatif sangat murah,” ujar Anita.
Masih Buru Satu DPO
Selain menangkap kedua pelaku, polisi kini tengah memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial GUN.
Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah terkait dua unit motor lainnya, masing-masing jenis Yamaha Jupiter dan RX King, yang telah dijual.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Yamaha Mio M3 125 CC warna merah hitam
- Yamaha Mio M3 125 CC warna putih
- Yamaha Mio M3 125 CC warna kuning
- Yamaha Mio M3 125 CC warna putih
Dari empat unit tersebut, dua di antaranya sudah diketahui pemiliknya, sedangkan dua lainnya masih belum teridentifikasi.











