Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRD SBB, Kejari Didesak Tuntaskan Penyidikan

oleh -9 views
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas (SPPD) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2021 kembali menjadi sorotan. Hampir empat bulan sejak status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Porostimur.com, Piru – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas (SPPD) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2021 kembali menjadi sorotan. Hampir empat bulan sejak status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Belum adanya perkembangan signifikan memunculkan pertanyaan publik mengenai progres penyidikan. Sejumlah kalangan pun mendesak Kejari SBB segera menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Seram Bagian Barat Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD SBB Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga  PLN UP3 Saumlaki Perkuat Literasi Layanan Kelistrikan hingga Pelosok Tanimbar dan MBD

Delapan Saksi Diperiksa, Penyidik Telusuri Dokumen Perjalanan Dinas

Dalam proses penyidikan, sedikitnya delapan orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk dua bendahara pengeluaran yang menjabat pada tahun anggaran tersebut.

Penyidik juga menelusuri dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke sejumlah hotel di DKI Jakarta yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan perjalanan dinas DPRD SBB.

No More Posts Available.

No more pages to load.