Porostimur.com, Ambon – Sekretaris Jenderal DPP Hena Hetu Alteredik Sabandar, melontarkan kritik keras terhadap tata kelola transportasi umum di Maluku. Menurutnya, sistem operasional angkutan kota (angkot) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang berlangsung selama ini tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai angkutan dalam trayek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pandangan tersebut disampaikan Sabandar dalam sebuah opini yang diterima Porostimur.com. Ia menilai praktik operasional angkutan umum di Ambon maupun sejumlah daerah di Maluku telah menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Menurut Sabandar, angkutan dalam trayek seharusnya beroperasi pada lintasan yang tetap dan teratur, berangkat dari terminal, melewati rute yang telah ditetapkan, berhenti di titik pemberhentian resmi, dan mengakhiri perjalanan di terminal tujuan sesuai izin trayek yang dimiliki.
“Faktanya, kendaraan-kendaraan tersebut lebih banyak mangkal di titik yang dianggap ramai penumpang, menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat, bahkan banyak yang tidak berangkat maupun mengakhiri perjalanan di terminal. Jika demikian, secara definisi hukum mereka bukan lagi angkutan dalam trayek,” kata Sabandar.









