Ketua DPD PDIP Maluku itu mengaku, DPRD telah mendapat arahan dari Kemendagri saat melakukan konsultasi di Jakarta.
Salah satu point penting yang dibicarakan itu menyangkut putusan MK tentang masa jabatan Gubernur Maluku, di mana DPRD diarahkan untuk melakukan paripurna pembatalan terhadap proses pengajuan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.
“DPRD Maluku tentu menunggu surat dari Mendagri, karena lembaga tidak bisa melaksanakan secara lisan,” ujarnya.
Dia menyebut, sampai dengan kehadiran Tim OTDA ke daerah, pun menjelaskan bahwa DPRD menyurati dengan mempertimbangkan surat sebelumnya, ditambah dengan putusan MK sehingga DPRD dapat melanjutkan proses-proses yang sudah dilakukan.
Menurutnya, sudah tidak ada masalah, karena sudah dilaksanakan. Dan DPRD sudah ajukan surat ke Mendagri terkait agenda pemberhentian gubernur dan wakil gubernur, sehingga tepat pada 24 April 2024 sudah ada Pj. Gubernur Maluku yang baru.
“Jadi 24 April 2024 itu akhir masa jabatan saudara Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno,” pungkasnya. (red/potretmaluku)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









