HUT ke-81 Maluku, Hendrik Lewerissa Tegaskan UU Daerah Kepulauan Mendesak untuk Maluku

oleh -3 Dilihat
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kembali menegaskan pentingnya kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Porostimur.com, Ambon — Delapan puluh satu tahun Provinsi Maluku ternyata belum menghapus persoalan mendasar yang sejak lama membayangi pembangunan daerah kepulauan. Di tengah keterbatasan konektivitas, mahalnya biaya transportasi dan logistik, serta sulitnya menjangkau pelayanan publik hingga pulau-pulau terpencil, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kembali menegaskan pentingnya kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Bagi Lewerissa, regulasi tersebut bukan sekadar agenda legislasi, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan karakter geografis Maluku benar-benar diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya di tingkat nasional.

Penegasan itu disampaikan Lewerissa dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka HUT ke-81 Provinsi Maluku di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga  Timotius Kaidel Aklamasi Pimpin KONI Kepulauan Aru 2026–2030, Target Dongkrak Prestasi Olahraga

Menurut Lewerissa, perjuangan menghadirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan merupakan bagian dari upaya memperjuangkan keadilan pembangunan bagi Maluku.

“Pemerintahan juga harus berani memperjuangkan kepentingan daerah. Karena itu, perjuangan untuk menghadirkan UU Daerah Kepulauan terus kami kawal,” kata Lewerissa.

Maluku Tak Berjuang Sendiri, 10 Provinsi Bersatu Dorong RUU Kepulauan

Lewerissa mengatakan, perjuangan tersebut tidak dilakukan Maluku seorang diri. Bersama 10 provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSP), pemerintah daerah terus melakukan koordinasi untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

No More Posts Available.

No more pages to load.