Bentuk Pansus Ketenagakerjaan Demi Kesejatraan Masyarakat Kota Ambon

oleh -202 views

Porostimur.com | Ambon: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon membentuk Pansus Penyelengaraan Ketenaga Kerjaan untuk kesejetaraan tenaga kerja di Kota Ambon.

Gunawan Mochtar selaku Ketua Pansus ketenagakerjaan mengatakan, adanya Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan DPRD Kota untuk melindungi tenaga kerja yang ada di kota Ambon secara menyeluruh.

“Pansus Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan memantau tenaga kerja di kota Ambon mulai dari upah, waktu, THR dan PHK karyawan dalam optimalisasi ketenagakerjaan,” ujar Mochtar,” di Ruang Komisi III DPRD, Jumat (4/6/2021) kemarin.

Mochtar juga menjelaskan, adanya Pansus ini sesuai dengan pasal cipta kerja Omnibus Law yakni :

  • Pasal 34 berbunyi untuk, mengatur tenaga asing (TKA).
  • Pasal 35 berbunyi untuk, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),Lembur, pemutusan hubungan kerja.
  • Pasal 36 berbunyi untuk, pertimbangan upah minimal untuk kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
  • Pasal 37 berbunyi untuk, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca Juga  Selidiki Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Rp400 Juta, Polisi Amankan Rekaman CCTV BNI Bacan

Jadi pasal tersbut sudah tuntas untuk pansus penyelengaraan ketenagakerjaan. Sehingga, untuk sementara ini masih diperbanyak Draf dan NA nya nanti baru akan ada rapat lanjutan untuk masalah-nasalah selanjutnya.

“Selain itu dalam rapat tadi pansus meminta alasan dan tujuan dari pansus penyelenggaraan ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan untuk alasan dan maksud tujuan dari pansus tersebut sesuai dengan Ranperda usulan dari Dinas,” ungkap Mochtar.

Perda ini berkaitan dengan undang-undang cipta kerja dan juga Komisi III Pansus penyelenggaraan ketenagakerjaan, bermaksud untuk melindungi tenaga kerja di Kota Ambon secara menyeluruh. (nicolas)

No More Posts Available.

No more pages to load.