Berkas Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Dinyatakan Lengkap

oleh -337 views
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Fauzan Ikbal menjelaskan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera memasuki tahap II.

Porostimur.com, Sanana — Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera memasuki tahap II.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal. Ia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara tersebut memang telah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Februari 2026.

Sempat Dikembalikan untuk Dilengkapi

Menurut Fauzan, saat itu JPU menilai masih terdapat kekurangan baik secara formil maupun materil, sehingga berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk dalam Berita Acara Koordinasi.

“Selanjutnya, setelah penyidik melengkapi berkas perkara berdasarkan Berita Acara Koordinasi, pada tanggal 18 Februari penyidik kembali menyerahkan berkas perkara kepada JPU. Saat ini, JPU telah menyatakan berkas perkara lengkap dan segera menerbitkan P-21 serta melaksanakan tahap II,” ungkap Fauzan kepada Porostimur.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/02/2026).

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.

Baca Juga  Prancis Selidiki Dugaan Kejahatan Perang terhadap Aktivis Flotilla Gaza

Penjelasan Status Korban

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diketahui lahir pada Maret 2007, sementara dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi pada September 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.