Bermodus Ramal Garis Tangan, Tua Bangka di Ambon ini Cabuli Remaja 16 Tahun

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Aparat Kepolisian dari Unit Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, mengaman seorang pelaku asusila terhadap gadis belia berusia 16 tahun di kawasan IAIN, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon. Pelaku dilaporkan berinisial DA.

Kepada pera jurnalis di Ambon, Jumat (21/10/2022), Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 wit pada Minggu (9/10).

Perbuatan pelaku dilaporkan ke Polreata Ambon sehari setelah kejadian, yakni Senin (10/10). Dari hasil penyelidikan Laporan Polisi No : LP/B/492/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 10 Oktober 2022, itu pelaku akhirnya berhasil diamankan, Senin (17/10/2022). Penangkapan pelaku di kawasan IAIN dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Ambon, Aipda Orpha Jambormias.

Baca Juga  City Gallery Didorong Jadi Ruang Hidup Sejarah, Budaya dan Ekonomi Kota Pusaka

Berawal saat korban sedang duduk di dalam kamar kostnya, korban melihat tersangka yg saat itu sedang bersama pacarnya yg berada di sebelah kamar kostnya korban, lalu tersangka datang, duduk di samping pintu kamar korban yg terbuka, lalu mengajak korban berbincang, saat sedang berbincang, tersangka meminta tangan korban untuk melihat garis tangan korban.

Awalnya korban tidak mau, namun tersangka mengatakan “Berikan tangan kiri saja” lalu korban membuka tangan kirinya dan arahkan kpd tersangka, saat itu tersangka memegang tangan korban dan melihat tangan korban kemudian mengatakan ” “Adik, kamu masih polos, saya mesti kasi mandi supaya jangan adik susah,”

No More Posts Available.

No more pages to load.