Besok DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Aru Terkait Rekrutmen PPK

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 34-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, pada Rabu (17/5/2023) pukul 08.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Hery Albert Gardjalay. Ia mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu Mustafa Darakay, Tina Jovita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, dan Muhamad Adjir Kadir, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Para Teradu didalilkan mengumumkan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Aru yang tidak sesuai hasil rapat pleno tentang penetapan hasil seleksi PPK.

Baca Juga  Polemik Pembangunan Sungai Waitomu Kian Memanas, KNPI Maluku Desak Kodam dan BWS Duduk Bersama

Pengadu mendalilkan para Teradu telah meluluskan beberapa peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat, mulai dari peserta seleksi yang tidak mengikuti tes wawancara, peserta seleksi yang diduga terlibat partai politik, hingga peserta yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu penyidik di kepolisian, diduga untuk memperlambat penyidikan kasus korupsi yang melibatkan KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Selain itu, para Teradu juga didalilkan tidak mandiri karena adanya dugaan intervensi dari oknum partai politik dalam pengambilan keputusan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

No More Posts Available.

No more pages to load.