Porostimur.com, Ternate – Polisi melakukan penangkapan paksa dan kekerasan terhadap warga Masyarakat Adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara karena menolak tambang pada Jumat (16/5/2025). Organisasi masyarakat sipil mengecam aksi polisi yang menggunakan tuduhan premanisme terhadap warga Maba Sangaji.
Masyarakat bersama kelompok masyarakat sipil berencana melakukan aksi di depan Markas Polda Maluku Utara untuk merespon tindakan terhadap warga tersebut pada hari ini.
Penangkapan dan tindak kekerasan aparat ini dilakukan di tengah protes terhadap perusahaan tambang nikel PT Position. Perusahaan itu merangsek ke hutan dan merusak sungai di balik kampung Maba Sangaji. Warga tak hanya ditangkap tapi juga mengalami tindakan represi hingga penganiayaan saat proses pemeriksaan oleh polisi dari Kepolisian Daerah Maluku Utara.
Aksi warga dimulai pada Kamis (15/5/ 2025), sebanyak 30 warga Maba Sangaji berangkat ke lokasi penambangan PT Position di Hutan Maba Sangaji untuk melakukan protes atas aktivitas tambang nikel yang merusak lingkungan. Pada hari berikutnya, Jumat (16/5/2025), warga bersama pemangku adat menggelar aksi keberatan atas kerusakan Hutan Adat Maba Sangaji dan Sungai Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur.









