Besok Polres Malra Gelar Perkara Kasus Pemukulan Devan Rettob

oleh -287 views

Porostimur.com, Langgur – Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Polres Malra) bakal melakukan gelar perkara kasus pemukulan Devan Rettob (DR) dengan terduga pelaku AT yang dilaporkan pihak keluarga beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Iptu Dominggus Bakarbessy, SH mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam dan akan terus mengusut kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah hingga selesai.

Hal tersebut dikatakan Bakarbessy kepada jurnalis porostimur.com di ruang kerjanya, saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Bakarbessy menjelaskan bahwa proses kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu yang lalu sedang dalam proses dan besok, Sabtu (4/3//2023), pihaknya akan melakukan gelar perkara.

“Jadi untuk kasus-kasus yang kami tangani, kami tidak main-main dan tinggal diam. Kami melakukan apa yang menjadi tanggungjawab kami yang seharusnya kami kerjakan. Jadi kasus ini sementara jalan dalam proses,” tukasnya.

Baca Juga  Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Anak-anak dan Jurnalis Al Jazeera

Menurut Bakarbessy, semua kasus yang dilaporkan kepada pihaknya sementara jalan dan sementara dalam proses. Jadi pihaknya tinggal diam dalam menangani kasus tersebut.

Bakarbessy bilang, polisi tengah berupaya untuk menangani setiap kasus dengan baik mengikuti prosedur yang ada, begitu pun kasus penganiayaan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.