“Siltap merupakan hak dasar kami sebagai perangkat desa. Sejauh ini, tidak ada laporan maupun keluhan dari rekan-rekan pemerintah desa terkait adanya pemotongan sebagaimana yang beredar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran Siltap berlangsung secara berjenjang dan terstruktur, dimulai dari BKAD ke pihak perbankan, kemudian langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Isu Dinilai Tidak Sesuai Fakta
Atman menilai isu pemotongan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Prosesnya jelas dan tersistem. Dana dari BKAD ditransfer ke bank, lalu langsung masuk ke rekening masing-masing perangkat desa tanpa celah intervensi,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. (Asirun Salim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










