BNNP Maluku Ungkap 16 Kasus di Semester II tahun 2021

oleh -124 views

Porostimur.com, Ambon – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku merilis sejumlah kasus selama semester ke II tahun 2021. Sebanyak 16 kasus telah diungkap dan menahan 19 orang tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan.

19 tersangka yang telah ditahan pihak BNN Provinsi Maluku, diamankan dengan barang bukti berupa ganja, sahabu, dan tembakau sintetis, dengan rincian barang bukti ganja sebanyak 3,803,90 gram, 699,49 gram, 210,138 gram.

Sementara jumlah kasus sejak januari hingga desember 2021, BNNP Maluku telah menahan 102 tersangka dengan jenis zat meliputi shabu, ganja, dan tembakau sintetis.

“Target kami 5 kasus, tapi realisasinya 16 kasus atau sekitar 320 persen dengan jumlah tersangka 19 orang,” kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid kepada wartawan di kantor BNNP Maluku, Kota Ambon, Senin (27/12/2021).

Dari 16 kasus yang diungkap, Rohmad mengaku sebanyak 14 diantaranya sudah dinyatakan P21 (Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku).

“3 tersangka adalah perempuan, dan 16 lainnya laki-laki. 2 diketahui berstatus sebagai mahasiswa dan umumnya tamatan SMA. Mereka rata berusia 20 sampai dengan 30 tahun, serta pengangguran,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.