Arah Kebijakan Lokpri Kecamatan di Kawasan Perbatasan melalui perhitungan Lokpri ini diharapkan sudah mempertimbangkan arah kebijakan kawasan perbatasan dalam dokumen perencanaan ke depan (RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029), dan Renduk PBWN-KP periode selanjutnya serta dapat memotret seluruh kecamatan di kawasan perbatasan, sehingga intervensi kebijakan perencanaan dalam RPJMN berikutnya (2025-2029) dapat tepat sasaran dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di perbatasan negara;
Bappenas mendukung penuh tools atau instrumen perhitungan IPKP lokpri yang sedang dikembangkan oleh BNPP, selama instrumen tersebut dapat secara komprehensif membantu pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan benchmark pembangunan lokpri di kawasan perbatasan;
Terkait metode pengumpulan data berupa kuisioner yang ditujukan kepada Pemda diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal, mengingat masih ada isu terkait penguatan kelembagaan daerah dalam urusan kawasan perbatasan, khususnya Kecamatan Lokpri di luar delineasi PKSN;
Perlu dilihat kembali terkait instrumen IPKP lokpri khususnya pada indikator ketersediaan SD, SMP, SMA dan memperhatikan kewenangan daerah sebagaimana tertuang dalam Undnag –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan untuk pendidikan menengah dan khusus merupakan kewenangan provinsi, sementara untuk pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota.









