“Ini yang menjadi problem di lapangan, sampai kepsek bilang kita mau mengawasi bagaimana, ini dikerjakan oleh adik kepala Dinas, dan orang-orang yang berhubungan, atau berkaitan dengan istri Gubernur. Ini kita belum telusuri apakah dalam proses tender ini ada KKN disitu atau tidak, mestinya jangan melibatkan keluarga dalam pelaksanaan kaya begini, karena nanti fungsi pengawasan tidak optimal,” tandasnya.
Begitu juga dengan dana operasional Dinas, rata-rata per Cabang Dinas mendapat Rp300 juta. Hanya saja dalam realisasinya sesuai perintah Kepala Dinas harus dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Mirisnya setelah laporan dikirim, dana operasional tersebut tidak ditransfer oleh Dinas kepada Cabang Dinas.
“Apakah ini masuk di silpa uang tidak realisasi atau?, terjadi dan 11 kab/kota cukup besar terutama di tahap III dan ini merupakan keluhan dari cabang cabang dinas, mereka juga punya ketakutan karena sudah buat laporan. Ini sudah dikirim ke dinas tetapi dinas tidak transfer uang per tanggal 31 desember,” bebernya. (Mizar Safari Maasily)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









