Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak membuka C Plano di beberapa kecamatan yang tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku Utara 4 sebagaimana yang dimohonkan Partai Demokrat. Sebab, kata KPU (Termohon), tidak ada perintah pengadilan untuk membuka C Plano tersebut untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 4.
“Pembukaan C Plano haruslah dengan putusan Bawaslu yang didasarkan pada C Hasil yang dipersoalkan di tingkat pleno dan harus dengan perintah dari pengadilan dalam perkara yang diajukan oleh pihak Pemohon, bahwa selama ini tidak ada perintah pengadilan untuk membuka C Plano di Kecamatan Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Gane Timur, dan Pulau Joronga,” ujar kuasa hukum Termohon, Johanes H Martubongs di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024).
Perkara Nomor 171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU menyatakan saat pleno tidak ada kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 4.









