“Saya sudah dengar informasi dari beberapa kepala desa bahwa ada pungutan sampai Rp. 10 juta per kepala desa,” ungkapnya.
Lantaran itu, kata Usman, dirinya masih menunda mutasi Maslan Hi Hasan guna mempermudah pemeriksaan atas sejumlah masalah di dinas PMD.
“Jadi untuk sementara saya masih tahan SK Maslan sampai pemeriksaan selesai, dan jika terbukti maka saya akan tindak tegas,” tegas Usman. (adhy)









