Porostimur.com, Langgur – Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun, meresmikan rumah budaya Nen Dit Sakmas di Ohoi Wain, Senin (4/9/2023).
Peresmian rumah budaya ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Maluku Tenggara didampingi wakil bupati dan Forkopimda
Sebelum acara peresmian, Bupati Malra menyerahkan sebuah emas adat kepada para raja sebagai tanda pengikat bahwa akan diresmikan rumah budaya yang dinamai Nen Dit Sakmas.
Emas tersebut didoakan secara adat oleh dewan raja sebelum rumah adat diresmikan dan ditanam pada titik tertentu supaya semua dosa dan salah dibuang jauh dan digantikan dengan hal baik di kabupaten Maluku Tenggara.
Terpantau setelah penandatanganan prasasti dilanjutkan dengan pengguntingan pita di depan pintu rumah budaya oleh Ketua TP. PKK Maluku Tenggara Eva Eliya Hanubun dan dilanjutkan dengan penyerahan kunci dan peninjauan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Thaher dalam sambutannya mengatakan bahwa rumah budaya ini dinamai Nen Did Sakmas yang merupakan perempuan Kei yang mencetuskan hukum adat Larvur Ngabal.
Bupati Thaher juga menjelaskan bahwa ketika rumah budaya ini sudah resmi dibuka, maka rumah ini juga sebagai wadah untuk melangsungkan sidang adat apabila ada masalah adat, selain rumah adat di Ohoi Faan.









