Kekerasan Terhadap Anak Cabuli Siswi SMP, Oknum Polisi di Tanimbar Jadi Tersangka dan Ditahan Juli 5, 2023Juli 5, 2023oleh porostimur.com-338 viewsoleh porostimur.com Atas perbuatannya, Bripda BJL dan SE diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. sumber: inews Laman sebelumnyaBagikan: Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Lagi Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Menyukai ini:Suka Memuat...Halaman: 1 2 3Baca Juga Kuasa Hukum Korban Nilai Penetapan Tamuda Letsoin sebagai Tersangka Lakalantas Ohoitel Prematur Berita TerkaitKakek dari Bocah dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Jailolo Buka SuaraKasus Pencabulan Anak di Sula Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Diserahkan ke KejaksaanTerungkap Setelah Setahun, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penguburan Bayi di TernateBayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Tulehu, Polisi Buru Orang TuaDiduga Terlibat dalam Skandal Seks, Bill Gates Hadapi Sidang di DPR AS