Porostimur.com, Ambon – Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Petrick dibekuk polisi di kediamannya di kawasan Negeri Lama RT 003 RW 002, Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Kaki tangan mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu ditangkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (23/12/2024) pukul 23.53 WIT.
Penangkapan bekas pegawai honorer Pemprov Maluku ini dipimpin Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku AKP Ryando Ervanders Lubis.
Petrick terlihat mengenakan kaos putih dan celana pendek berwarna krem saat tim penyidik mendatangi rumahnya. Wajahnya tertunduk lesu saat diinterogasi polisi di kediamannya sebelum dibekuk.
Anak buah Murad Ismail ini ditangkap tanpa perlawanan dan nampak pasrah ketika polisi menggiringnya ke markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja.
Saat ditangkap dia telah berganti kostum. Patrick mengenakan sweater dipadu topi warna hitam, celana panjang blue jeans dan sandal jepit.
Tiba di kantor Ditreskrimsus, orang dekat eks istri Gubernur Maluku Widya Pratiwi ini menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena mengatakan penyidik telah menetapkan Patrick sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian di bidang informasi dan transaksi elektronik terhadap Hendrik Lewerissa.